Rabu, 25 Februari 2015

Jamu, Herbal,dan Fito Farmaka

Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, obat bahan alam Indonesia dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Jamu
2. Obat Herbal Terstandar
3. Fitofarmaka

1.Jamu (Empirical based herbal medicine)

Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional.

Jamu harus memenuhi kriteria:
- Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Jenis klaim penggunaan:
- Harus sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat umum dan medium
- Harus diawali dengan kata-kata: “Secara tradisional digunakan untuk…” atau sesaui dengan yang disetujui pada pendaftaran

2. Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)

Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.

Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria:
- Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik
- Telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Jenis klaim penggunaan:
Harus sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium

3.Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)

Merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia

Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
-Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
-Klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik
-Telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
-Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Jenis klaim penggunaan:
Harus sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium

Sumber :
BPOM RI

Untuk informasi hubungi :

Rumah Sehat Thera Afiat
Jl. Kelapa Sawit Blok D/D No. 15
Samping Pusat Kajian Al Quran dan Informasi Islam
Kelapagading
Jakarta Utara

Telp./WA  08111494599
08788 3171247
Pin 28303BAC

Source:
http://theraafiat.blogspot.com
http://senimistik.blogspot.com
http://therainstitute.blogspot.com
http://hypnoramping.blogspot.com
http://gurahcor.blogspot.com
http://pemijit.blogspot.com
http://bekammedik.blogspot.com
http://hypnowriting.blogspot.com
http://obatjamu.blogspot.com
http://therainstitute.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar